Share Holder Protection

Saya mendapatkan pertanyaan dari seorang Sahabat bernama Riskawaty yang menanyakan sebenarnya apa sih tantangan yang harus diketahui sebagai pemegang saham yang berkongsi dengan mitra professional?

Kita bagi menjadi 3 bagian penjelasan sebagai berikut:

1. KEPEMILIKAN

Pada dasarnya sebuah usaha didirikan dengan pilihan Badan Usaha, Badan Hukum atau seterusnya dimana setiap pilihan tersebut memiliki konsekwensi yang berbeda beda kelak. Tentunya yang ditanyakan oleh Sahabat Saya ini adalah Perseroan Terbatas yang menjadi pilihan karena menyangkut kata-kata pemegang saham. Secara tidak langsung, maka komponen Pemilik Usaha diasumsikan adalah pemilik usaha Generasi 1 (pertama).

Hal kepemilikan sederhana yang harus diperhatikan adalah Kerjasama kepemilikan ini merupakan Kerjasama bertujuan untuk kemanfaatan generasi saat ini. Kepemilikan usaha bisa berganti di kemudian hari dengan minimal 2 (dua) cara seperti:

  1. Salah seorang Pemegang Saham mengundurkan diri dan melepas saham kepada pemilik baru atau semacamnya.

  2. Salah seorang pemegang Saham terkena Risiko Tutup usia sehingga secara otomasi kepemilikan saha berpindah ke ahli waris.

Untuk keduanya, Risiko yang harus dipahami adalah bagaimana sikap Pemegang Saham untuk kondisi seperti ini. Hampir dipastikan kalau terjadi hal yang seperti ini, maka Perusahaan akan dihadapi dengan pilihan mengedepankan “kepemilikan atau mengedepankan usaha”. Pada dasarnya pertanyaan sederhananya adalah:

  1. Jika salah satu pemegang saham mengundurkan diri, maka siapa pemegang saham berikutnya?

  2. Jika pemegang saham tutup usia, maka siapakah yang akan menruskan (dari ahli warisnya( sebagai pemilik saham baru yang dapar bekerjasama dengan pemegang saham saat ini?

  3. Jika pemilik usaha yang menjadi kunci kepemilikan usana (key person) terkena Risiko sehingga sulit mengambil Keputusan khususnya investasi usaha yang berdampak pada likuiditas dan oportunitas yang terhalang akibat Risiko tersebut.

  4. Maukan ahli waris meneruskan usaha pemilik saham sebelumnya? Jika mau, mampukah?

Maka selayaknya aturan kepemilikan didiskusikan jika Perusahaan telah berkembang atau minimal berdiri diatas 5 tahun. Hal kepemilikan ini layak untuk dimasukkan dalam rencana Perusahaan kedepan.

2. LIKUIDITAS

Dalam hal Perusahaan yang sedang berkembang, maka wajar jika likuiditas usaha untuk investasi menjadi penting. Biasanya Perusahaan menerapkan strategi agar likuiditas usaha tidak hanya diberikan pada Keputusan Tunggal melainkan Keputusan Bersama yang saling melengkapi seperti:

  1. Untuk keuangan, maka dibuatlah system Join Account Perusahaan dengan system And atau Or tergantung kebutuhan yang tujuannya mejaga likuiditas saat dibutuhkan sekaligus alat risk checking.

  2. Untuk Keputusan usaha strategis, maka Perusahaan dibiasakan dengan adanya klasifikasi saham dimana bagi pemegang saham tertentu dapat membuat Keputusan tanpa harus secara akumulatif menunggu Keputusan pemegang saham lainnya.

  3. Keputusan investasi dan hutang Perusahaan yang butuh pengamatan dan likuiditas.

Namun yang harus juga diperhatikan adalah para pemegang saham dengan kriteria tersebut setelah memiliki kewajiban diatas, maka atasnya harus juga memperhatika faktor tutup usia karena ada hal mendasar yang berbeda. Contohnya sebagai berikut:

  1. Jika memiliki skema join akun korporasi, maka rekening jenis ini akan berhenti saat salah satunya tutup usia.

  2. Untuk jenis investasi yang segera dipindahkan untuk kebutuhan investasi tapi pembuat Keputusan meninggal dunia, maka dana likuid dalam usaha haruslah dapat disepakati oleh orang yang tidak terhalang kendala sebagai penanggung jawab.

  3.  Dan seterusnya

Maka penting sebuah usaha memiliki strategi likuiditas saat ada Risiko yang tidak mengganggu asset dan usaha tersebut.

3. TERCAMPURNYA ASSET PRIBADI DAN USAHA

Dalam sebuah Perusahaan, kerap ditemui praktek keamanan sebenarnya namun sering tercampur dengan sebuah pilihan investasi. Contoh:

  1. Dalam memiliki sebuah property yang digunakan untuk usaha, maka pemegang saham biasanya memiliki property terserbut menggunakan asset atas nama pribadi (dengan alasan Sertifikat kepemilikat Hak Milik bukan HGB lebih aman) dan digunakan untuk usaha mereka (bisa sewa dan seterusnya). Maka dalam hal ini jika pemilik asset atas nama pribadi tutup usia, property tersebut juga akan tunduk pada hukum peralihan (waris) pribadi.

  2. Dalam hal pemegang Saham memiliki investasi yang diatas namakan keluarga pemegang saham, maka jika suatu saat keluarga yang dipakai Namanya memiliki suatu hutang maka asset tersebut akan tersangkut atas Namanya.

  3. Aset yang dialihkan dalam hibah atas nama anak yang juga bekerja di dalam usaha yang sama dengan ayahnya (dalam hal ini pemegang saham), maka punya potensi kena pajak.

  4. Hutang usaha yang tercampur untuk kepentingan usaha namun dengan jaminan asset pribadi. Atau hutang usaha jauh melampaui asset yang ada sehingga berdampak ke asset pribadi.

Maka dengan hal ini penting untuk punya startegi investasi.

Untuk menyiasati itu semua, maka penting minimal memiliki 3 hal yang harus dilakukan:

  1. Memiliki sebuah perencanaan yang terukur dengan berkonsultasi dengan Inheritance Planning untuk membuat program Succession Plan.

  2. Memiliki Produk Hukum yang tepat seperti Share Holder Agreement, Buy and Sell Agreement atau minimal Risk Profiling.

  3.  Memikliki dana yang tidak tergolong asset seperti Trust Fund atau Kontrak Pertanggungan (Asuransi Jiwa) atas dasar kepentingan para pemegang saham untuk mendampingi mereka secara pemilik usaha. Hal ini dapat mengurangi Risiko hutang, Risiko hukum dan tidak dapat dikategorikan asset waris baik orporasi maupun pribadi.

Untuk lebih jelasnya, hendaklah berkonsultasi segera. Tetapkan strategi yang tepat untuk keberlangsungan usaha Anda.

Henry
Inheritance Paralegal

Chief Henry Januar

Perencanaan keuangan untuk masa depan yang lebih baik.

LEBIH DEKAT

0811 1511 225

© 2025. All rights reserved.