Antara Hibah dan Waris Lebih Murah Waris?
Baru saja Chief Henry mendengarkan sebuah penjelasan dari sosial media yang berpendapat bahwa jika ada seseorang mau mendistribusikan hartanya khususnya properti, maka waris adalah pilihan yang tepat daripada wasiat dengan alasan Biaya Perpindahan harta Waris lebih ringan daripada biaya perpindahan harta dengan cara hibah. Apakah memang demikian?
Jadi secara ketentuan Undang-undang agraria, maka saat terjadi perpindahan harta properti, maka proses yang akan dilalui akan memakan biaya yang akanmembuat nilai harta menjadi susut. Biaya itu adalah:
Biaya balik kepemilikan yang dikenal dengan nama BPHTB dimana biaya BPHTB merupakan biaya pajak daerah yang dikenakan kepada harta jenis properti atas perpindahan kepemilikan. Biaya ini tidak ada hubungannya dengan Hak Pemilik Harta baik hibah ataupun waris, BPHTB ditetankan atas biaya perpindahan kepemilikan. Perpindahan kepemilikan sendiri terjadi:
Karena proses jual beli
Karena proses hibah
Karena proses waris
Nilai dari BPHTB ini sesuai ketentuan berdasarkan pasal 1 angka 41 Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Biaya Pph yang biasanya dibebankan kepada penjual senilai 2,5%
Biaya Pengecekan Serifikat diperlukan sebelum pembelian rumah dengan estimasi antara Rp 50.000,- hingga Rp 300.000,-
Biaya Akta Jual Beli yang diurus oleh Notaris PPAT setempat sesuai PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1. Biaya yang harus dibayarkan biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi.
Biaya yang biasa dibantu oleh Notaris PPAT sebagai berikut:
Biaya cek sertifikat: Rp 50 ribu - Rp 300 ribu
Biaya SK: Rp1 juta
Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
Biaya AJB: Rp2,4 juta
Biaya BBN: Rp750 ribu
Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan: Rp250 ribu
Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta
Note: Biaya ini adalah acuan yang dapat berbeda di setiap daerahnya.
Jadi perpindahan properti antara hibah dan waris semua prosesnya akan dilalui biaya ini dan yang lebih penting diketahui dalam proses perpindahan ini bukan sekear biaya namun tujuan antara hibah dan waris yang keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu pindah kepemilikan namun dapat berbeda untuk kemanfaataannya.
Maka sebelum melihat biayanya, pastikan ketahui alasan perpindahan sesuai kebutuhan dan kemanfaatan harta dan lalu htung risiko atas pengurangan nilainya. Dan jika akan mengurangi dampak susut harta akibat proses perpindahan ini (khususnya waris), maka dapat dampingi dengan Kontrak Pertanggungan.
Cheers
Chief Henry Januar
Perencanaan keuangan untuk masa depan yang lebih baik.
LEBIH DEKAT
+62 813 8114 2525
© 2025. All rights reserved.