Harta dan Harta Baru Dalam Perjanjian

Setiap orang itu saat memiliki kekayaan melalui sebuah proses administrasi sejak awal harta itu terbentuk. Yang dipahami oleh setiap orang hanyalah dalam mengembangkan harta, diverifikasi harta adalah cara yang terbaik.

Sederhananya begini... Jika kita memiliki uang 100 juta rupiah, maka pertanyaannya harta apa yang pertama akan dipilih oleh mereka? Atau harta apa yang terlintas untuk dimiliki oleh mereka? Jawabannya selalu lebih banyak antara Tabungan/Deposito atau Properti/Rumah. MEngapa? Alasannya selalu hanya karena aman dan nilai yang akan selalu naik.

Kita ambil contoh tabungan. Sejak awal pendapatan, proses memiliki tabungan adalah kita menandatangani sebuah formulir pembukaan rekening dimana formulir itu merupakan adalah sebuah perikatan (perjanjian) anatara kita dengan pihak Bank yang isinya mengatur hak dan kewajiban para pihak. Tetapi secara kebiasaan, kita tidak membaca isinya apalabi memahami setiap pasalanya karena di kepala kita sudah terbentuk asumsi bahwa itu merupakan proses umum dan aman.

Pendapat itu tidaklah salah namun kurang tepat. Selayaknya setiap orang memilih untuk membaca atau setidaknya setelah membuka membaca kembali apa yang mereka tanda tangani karena perjanjian itu merupakah proses hukum perikatan. Nah disana ada perikatan yang membuat kita terikat atas aturan main dalam perjanjian tersebut.

Namun ada juga manfaat dari tabuungan selain aman. Manfaat itu merupakan tujuan dari perikatan yaotu aman dan memberikan akumulasi modal agar pemilik mendapatkan hasil pengembangannya. Itulah yang juga masuk dalam perikatan tersebut dimana seusai dengan perikatan, tabungan akan memberikannya. Disamping itu, ada manfaat yang bukan merupakan manfaat kinerja tabungan namun manfaat pelayanan tabungan seperti jika tabungan total lebih dari nilai tertentu, maka kita akan mendapatkan layanan tambahan prioritas. Pahami ini sebagai perikatan atas harta kita saat ini.

Nah.. Dalam perikatan, kita juga harus paham bahwa ada sebuah produk keuangan yang bukan merupakan tabungan namun sering diasumsikan sebagai tempat menabung. Produk ini memiliki manfaat bukan akumulasi modal, namun sesuai peruntukannya, produk ini merupakan perjanjian para pihak yang akan menciptakan harta baru saat ada risiko. Jika risiko sakit, maka akan tercipta harta baru dalam bentuk penggantian biaya rumah sakit atau semacamnya, dan jika ada risiko tutup usia, maka ada harta baru yang akan menanggung biaya yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut.

Harta batu ini seakan dianggap sebagai harta dimana sisa dari biaya yang dibayar akan diakumulasikan layaknya sebuah tabungan. Namun tujuannya adalah mengakumulasikan biaya agar dapat mengantisipasi biaya di kemudian hari yang semakin mahal. Diivestasikan juga sebagai biaya yang idelanya hanya digunakan untuk manfaat harta baru. Ada memang yang juga memiliki investasi tabungan (endowment) namun konsepnya berbeda dengan tabungan.

Maka pahami mana perjanjian yang memgelola harta saat ini dan mana perjanjian yang menciptakan harta baru.